Jenis Pencemaran Berdasarkan Sifat Zat Pencemar dan Tempat Terjadinya
Yang
dimaksud dengan pencemaran lingkungan menurut Undang – Undang Nomor 4 Tahun
1982 tentang pokok pengelolaan lingkungan, adalah masuknya atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain kedalam lingkungan atau
berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam,
sehingga kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi
sesuai dengan peruntukannya.
Polutan
merupakan sebutan untuk zat penyebeb pencemaran atau polusi . Suatu zat
dikatakan polutan apabila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap
makhluk hidup. Misalnya, karbondioksida (CO2) dengan kadar 0.033% di
udara bermanfaat bagi tumbuhan, namun apabila lebih tinggi dari 0.033% justru
akan mengganggu makhluk hidup.
Sifat
polutan dikelompokkan menjadi dua. Yang pertama bersifat merusak untuk
sementara, tetapi setelah bereaksi dengan zat yang berada di sekelilingnya akan
bersifat tidak merusak lagi, contohnya gas CO2. Dan yang kedua,
bersifat merusak untuk jangka panjang, contohnya logam berat merkuri.
Pencemaran
pun dibedakan menjadi dua , ada yang berdasarkan Sifat Zat Pencemaran dan ada
juga pencemaran berdasarkan Tempat Terjadinya.
1. Berdasarkan Sifat Zat Pencemaran :
·
Pencemaran
biologis yaitu pencemaran yang diakibatkan oleh adanya mikroorganisme, misalnya
: Escherichia coli, salmonella typhosa dan Entamoeba coli.
·
Pencemaran
fisik yaitu pencemaran yang disebabkan oleh benda cair, benda padat, maupun
gas. Yang padat misalnya sampah
(kaleng, plastic, kaca, karet), yang gas
misalnya asap pabrik, yang cair
misalnya limbah rumah tangga.kaleng, plastik, kaca, karet
·
Pencemaran
kimiawi adalah pencemaran yang disebabkan oleh zat-zat kimia, seperti : adanya logam
berat atau raksa (senyawa logam), detergent, nitrat, asam sulfat, DDT dan
timbale.
2. Berdasarkan Tempat Terjadinya :
·
Pecemaran
air yaitu suatu perubahan keadaan yang terjadi disuatu tempat penampungan air
seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat dari aktivitas manusia.
·
Pencemaran
tanah merupakan suatu keadaan saat bahan kimia buatan manusia masuk dan
mengubah lingkungan tanah alami.
·
Pencemaran
udara yaitu adanya satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi
diatmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia hewan dan
tumbuhan mengganggu kenyamanan dan atau merusak keindahan.
Comments
Post a Comment